Menu

Mode Gelap
Setelah PDI-P dan Gerindra, Ishak Naser Mendaftar di PKB JUBIR AMIN : Optimis Meraih 55% Suara di Maluku Utara STQ 2023, Haltim Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita · 4 Jun 2023 03:58 WIB ·

Kegiatan Penimbunan BBM ke Jerigen Marak Terjadi di SPBU Kalumata


 Lokasi SPBU Kelurahan Kalumata yang sering kali terjadinya penimbunan BBM ke Jerigen. Perbesar

Lokasi SPBU Kelurahan Kalumata yang sering kali terjadinya penimbunan BBM ke Jerigen.

 

Kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Jerigen marak terjadi di SPBU Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

 

Bagaimana tidak, hal itu terjadi karena tampaknya pengunjung diperbolehkan membawakan Jerigen saat melakukan pengisian BBM di SPBU.

 

Pasalnya saat para pengendara memasuki lokasi SPBU terlihat ada yang membawa Jerigen berukuran 25 Liter dengan menggunakan motor, pegawai SPBU harusnya melarang tetapi sebaliknya justru melayani.

 

Para pegawai SPBU juga melayani dengan baik bahkan para pengendara terpaksa harus menunggu lantaran masih di lakukan pengisian di Jerigen.

 

Salahsatu pengendara yang enggan disebutkan namanya itu, ketika diwawancarai mengatakan pegawai SPBU sepertinya cuci tangan dengan setiap pembisnis BBM yang luar.

 

“Pegawai SPBU ini sepertinya cuci tangan dengan pembisnis diluar kerja mereka. Karena setiap kali pengendara memebawa gelon maupun jerigen seperti yang terjadi sekrang, mereka justru melayani dengn baik seakan tidak melanggar aturan apapun,” jelasnya.

Penimbunan BBM ke Jerigen yang dilakukan pegawai SPBU Kalumata.

Padahal kalau mengacu pada regulasi yang sudah terbitkan oleh Wali Kota Ternate atau Perwali, maka sudah jelas terdapat larangan keras ketika SPBU melayani dan atau menerima pembeli yang menggunakan Gelon, serta oto yang sudah dimodifikasi hingga jerigen.

 

Seperti dalam Perwali Nomor 4, disitu tertulis jelas sebuah larangan yang bernarasi, Lembaga Penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang keras melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Pertalite dan Bahan Bakar Khusus jenis Pertmax. Kepada pengecer dengan menggunakan gelon, drum atau kendaraan bermotor yang telah di modifikasi tangky dan atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan. Demikian yang tertulis dalam Nomor 4 dalam Perwali yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Ternate.

 

Sementara itu pantauan Media ini di lokasi SPBU Kulumata sendiri, terlihat jelas adanya kegiatan pengisian BBM di Jerigen yang marak terjadi. Bahkan pegawai SPBU pun membiarkan dan melayani hal tersebut.

 

Hingga berita ini tayangkan, kami sedang melakukan upaya konfirmasi untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak SPBU terkait dengan masalah tersebut. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Husain Alting Sjah, Cagub Pertama Yang Menftar di PDIP

23 April 2024 - 08:11 WIB

Setelah PDI-P dan Gerindra, Ishak Naser Mendaftar di PKB

19 April 2024 - 08:31 WIB

Maju Pilwako, Ishak Naser Mendaftar ke Partai Gerindra

18 April 2024 - 10:49 WIB

Anggota DPD-RI, Husain Alting Sjah Sosialisasi Empat Pilar Bersama Pemuda Kampung di Tidore

16 Maret 2024 - 12:26 WIB

TPD HALBAR Bersama GEMA AMIN Menggelar Konsolidasi Pemenangan

8 Februari 2024 - 12:57 WIB

Anies Tampil Cemerlang, TPD AMIN Maluku Utara Semakin Optimis Meraih Kemenangan

5 Februari 2024 - 05:46 WIB

Trending di Berita